Tantangan berikutnya adalah keterbatasan data dan basis data. Ia menyebutkan, data wajib pajak dan objek pajak belum sepenuhnya lengkap dan mutakhir.
Pendataan bangunan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bahkan baru menjangkau sekitar 10 persen dari luas wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Selain itu, rendahnya kesadaran wajib pajak masih menjadi persoalan serius. “Banyak wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri, melaporkan omzet lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya (under-reporting), serta tidak menggunakan alat perekam transaksi secara optimal,” ungkapnya.
Dari sisi teknis dan infrastruktur, Bapenda juga menghadapi keterbatasan alat ukur air tanah, ketiadaan peta blok PBB-P2 yang memadai, serta jumlah sumber daya manusia (SDM) pemeriksa pajak yang belum sebanding dengan jumlah wajib pajak yang harus diaudit.
Yuliana Rotok menambahkan, koordinasi lintas instansi juga belum optimal. Data hasil rekonsiliasi izin usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) belum ditindaklanjuti maksimal.





Tinggalkan Balasan