LABUANBAJOVOICE.COM – Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas wisata ilegal yang melibatkan 16 wisatawan mancanegara di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), tepatnya di Pulau Rinca.
Peristiwa ini terjadi di tengah kebijakan penutupan sementara layanan wisata yang masih berlaku hingga 4 Februari 2026.
Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas wisata mencurigakan di dalam kawasan konservasi pada Senin, 2 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BTNK langsung melakukan patroli lapangan bersama personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
“Dari hasil patroli, petugas menemukan sekelompok wisatawan berada di daratan Pulau Rinca, pada lokasi yang bukan merupakan tempat yang diperbolehkan untuk kegiatan wisata, serta berada pada zona yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Hasil pemeriksaan di lapangan mengungkap bahwa para wisatawan tersebut tidak mengantongi tiket resmi masuk kawasan konservasi. Aktivitas wisata juga dilakukan ketika pelayanan wisata TNK sedang ditutup sementara.
“Jumlah wisatawan yang terlibat dalam kegiatan tersebut sebanyak 16 (enam belas) orang wisatawan mancanegara, yang didampingi oleh pemandu wisata berinisial AJ, GF, dan YS,” terang Hendrikus.
Para wisatawan diketahui menyeberang ke Pulau Rinca menggunakan kapal tradisional milik warga setempat. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, rombongan tersebut hanya mengunjungi satu titik destinasi wisata, yakni spot Wua Haju.
BTNK juga mengungkap adanya dugaan pengorganisasian wisata ilegal oleh seorang warga lokal berinisial HR. Oknum tersebut diduga menawarkan paket perjalanan wisata melalui grup pesan WhatsApp.
Aktivitas tersebut berlangsung meskipun saat itu telah diberlakukan penutupan sementara pelayaran wisata oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) hingga 4 Februari 2026.
“Balai Taman Nasional Komodo menegaskan bahwa seluruh aktivitas wisata di dalam kawasan wajib mengikuti ketentuan zonasi, perizinan, serta mekanisme pelayanan resmi,” tegas Kepala BTNK tersebut.
Hendrikus menegaskan bahwa setiap aktivitas wisata tanpa izin, terlebih dilakukan pada masa penutupan layanan, merupakan pelanggaran terhadap regulasi di bidang konservasi sumber daya alam.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Pihak BTNK memastikan akan menelusuri keterlibatan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk pelaku usaha wisata, pemandu (guide), hingga koordinator lokal.
Taman Nasional Komodo merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi vital dalam menjaga keberlanjutan habitat komodo dan ekosistem sekitarnya.
Aktivitas wisata yang tidak sesuai aturan berpotensi mengganggu keseimbangan ekologi, meningkatkan risiko keselamatan wisatawan, serta merusak citra pengelolaan pariwisata berkelanjutan di Labuan Bajo.
BTNK mengingatkan bahwa pengelolaan wisata di kawasan konservasi telah diatur melalui sistem zonasi yang ketat untuk menjaga kelestarian habitat satwa dilindungi sekaligus memastikan keamanan pengunjung.
BTNK mengajak seluruh pelaku usaha wisata, pemandu, operator kapal, serta masyarakat untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak terlibat dalam praktik wisata ilegal.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga Taman Nasional Komodo sebagai kawasan konservasi nasional sekaligus warisan dunia.
“Serta bersama-sama menjaga kelestarian Taman Nasional Komodo sebagai kawasan konservasi nasional dan warisan dunia yang harus dilindungi bersama.” kata Hendrikus.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa pengawasan kawasan konservasi akan terus diperketat, terutama saat diberlakukan pembatasan atau penutupan sementara layanan wisata.**





Tinggalkan Balasan