LABUANBAJOVOICE.COM – Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa hingga saat ini penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menunggu keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres).

“Masih menunggu Kepres,” ujar Gubernur Melki Laka Lena dalam keterangannya kepada media di Labuan Bajo, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, jadwal pelantikan Sekda definitif belum dapat ditentukan karena seluruh proses akhir berada pada kewenangan Presiden setelah usulan resmi disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri.

Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa jadwal pelantikan menunggu keputusan presiden dulu siapa yang akan diputuskan.

Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda NTT, Prof. Alo Liliweri, mengumumkan tiga nama calon Sekda di Kupang pada Selasa (6/1/2026).

Pengumuman ini menjadi tahap krusial dalam seleksi pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, menyusul pensiunnya Sekda sebelumnya pada 1 Oktober 2025.

Prof. Alo menjelaskan bahwa penetapan tiga besar merupakan hasil kombinasi penilaian Tim Pansel dan fit and proper test yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN melaksanakan fit and proper test pada 22–23 Desember 2025 dan menetapkan enam peserta dinyatakan Masih Memenuhi Syarat (MMS). Sementara Tim Pansel melakukan seleksi mandiri pada 11–21 Desember 2025.

Setelah seluruh hasil diterima dari BKN, Tim Pansel mengolah nilai secara komprehensif dan menetapkan tiga peserta dengan skor tertinggi yang dituangkan dalam berita acara resmi.

Berikut tiga calon Sekda Provinsi NTT dengan peringkat tertinggi:

  • Fransiskus Sales Sodo – Sekda Kabupaten Manggarai Barat;
  • Servulus Bobo Riti – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Jakarta;
  • Ruth Diana Laiskodat – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTT.

Ketiganya terpilih dari enam kandidat awal, yakni Alfonsus Theodorus; Fransiskus Sales Sodo; Noldy Hosea Pellokila; Paskalis Ola Tapobali; Ruth Diana Laiskodat; dan Servulus Bobo Riti.

“Hasil akhir seleksi telah kami serahkan kepada Gubernur NTT melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTT pada sore sebelumnya,” ungkap Prof. Alo.

Ia menegaskan bahwa penentuan tiga besar murni berdasarkan nilai hasil seleksi. Namun, sesuai mekanisme, Gubernur atau Wakil Gubernur masih memiliki ruang memberikan penilaian kualitatif tambahan sebelum menetapkan satu nama yang akan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Dengan telah diserahkannya hasil seleksi, tahapan selanjutnya berada di tangan Gubernur untuk memilih satu nama sebagai calon Sekda definitif dan mengajukannya kepada Presiden Republik Indonesia.

Proses ini menandai fase akhir penentuan pucuk pimpinan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. Penetapan Sekda definitif diharapkan dapat memperkuat stabilitas administrasi pemerintahan serta mempercepat akselerasi program strategis daerah ke depan.**