Ia menegaskan bahwa penentuan tiga besar murni berdasarkan nilai hasil seleksi. Namun, sesuai mekanisme, Gubernur atau Wakil Gubernur masih memiliki ruang memberikan penilaian kualitatif tambahan sebelum menetapkan satu nama yang akan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Dengan telah diserahkannya hasil seleksi, tahapan selanjutnya berada di tangan Gubernur untuk memilih satu nama sebagai calon Sekda definitif dan mengajukannya kepada Presiden Republik Indonesia.

Proses ini menandai fase akhir penentuan pucuk pimpinan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. Penetapan Sekda definitif diharapkan dapat memperkuat stabilitas administrasi pemerintahan serta mempercepat akselerasi program strategis daerah ke depan.**