AKP Supartha menegaskan bahwa aksi freestyle, termasuk wheelie, stoppie, dan burn out, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurutnya, aturan ini berlaku bagi seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali, termasuk warga negara asing.
“Menurut Pasal 105 Undang-Undang No 22 tahun 2009, setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas),” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Pasal 106 UU LLAJ mewajibkan setiap pengendara untuk mengemudi dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian. Hal ini jelas dilanggar oleh kedua turis tersebut.
“Undang-undang ini berlaku untuk semua pengguna jalan, tanpa memandang kewarganegaraan, dengan prinsip bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Kasat Lantas.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Supartha mengimbau seluruh masyarakat dan wisatawan untuk tidak menjadikan jalan raya sebagai arena atraksi ekstrem.





Tinggalkan Balasan