“Pemerintah daerah mendorong percepatan digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem pembayaran pajak,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa porsi bagi pengelola usaha tetap dijamin tidak akan terganggu, sementara porsi 10 persen merupakan hak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Justru orang yang tidak mau beradaptasi dengan penerapan digitalisasi ini. Ini menjadi refleksi untuk kita sekalian supaya kita memulai dengan cara yang baik agar kita terhindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Bupati.
Selain digitalisasi, pemerintah daerah juga melakukan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor hotel, restoran, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Pendataan ulang objek pajak dan pembenahan manajemen pengelolaannya untuk memastikan tidak ada objek pajak yang terlewat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan kolaborasi dilakukan dengan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh, guna membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak daerah sebagai instrumen pembangunan.





Tinggalkan Balasan