Kedua, pajak daerah berfungsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia menjelaskan bahwa penerimaan pajak membiayai operasional layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, kebersihan lingkungan, hingga layanan pemadam kebakaran.
Ketiga, pajak daerah memiliki fungsi redistribusi pendapatan.
“Pajak digunakan untuk membantu warga kurang mampu dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi melalui program-program sosial daerah,” tegasnya.
Keempat, pajak menjadi pilar utama kemandirian fiskal daerah, terutama dalam situasi keterbatasan transfer pusat.
Menurutnya, daerah tidak bisa terus bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Bupati dua periode itu mengajak seluruh komponen masyarakat membangun gerakan kolaboratif yang terintegrasi, terstruktur, masif, dan sistematis guna meningkatkan kepatuhan pajak.
Strategi tersebut meliputi optimalisasi dan inovasi digitalisasi pembayaran pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta penguatan sinergi dan apresiasi antar pemangku kepentingan.





Tinggalkan Balasan