Hukrim

Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Keranga Naik Status Penyidikan, Sita Barang Bukti Tunggu Izin PN Labuan Bajo

Polisi Naikan Status Penyidikan Dugaan Pemalsuan Tanah Keranga di Labuan Bajo

LABUANBAJOVOICE.COM | Kepolisan Resor (Polres) Manggarai Barat, melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan tertanggal 17 Januari 1998 ke tahap penyidikan, dan memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Tanah Keranga tersebut.

“Terkait laporan dari Muhamad Syair tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi,” Kata AKP Lufthi Darmawan Aditya pada (04/12/2024).

Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.

“Jika terbukti, para pelaku akan dikenakan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” ujarnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Muhamad Syair, Mursyid Surya Candra kepada media menyampaikan apresiasinya terhadap kerja penyidik Polres Manggarai Barat, atas upaya dalam menangani laporan yang di ajukan pihaknya.

“Kami sampaikan terlebih dahulu bahwa kami harus menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penyidik Polres Manggarai Barat atas upaya yang selama ini sudah dilakukan,” ungka Mursyid Surya Candra, Jumat (6/12/2024).

Dia juga menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik, yang berisi dua hal terkait terlapor yang belum memenuhi surat pemanggilan, dan proses penyidikan agar Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo bisa mengeluarkan izin surat penetapan sita atas surat-surat.

Berdasarkan hasil koordinasi bersama penyidik Polres Manggarai Barat, terdapat beberapa persoalan terkait surat pernyataan 17 Januari 1998. Sehingga diupayakan penyitaan dan membutuhkan izin dari PN Labuan Bajo.

Baca Juga:  Polsek Lembor Manggarai Barat Menyelidiki Pelaku Pembuang Bayi di Selokan Air Persawahan

“Koordinasi dengan pihak penyidik, memang ada beberapa permasalahan lah terkait dengan surat pernyataan 17 Januari 1998. Nah, ini makanya salah satunya kan akan diupayakan sita. Hanya saja memang untuk sita ini, berdasarkan ketentuan hukum harus memperoleh izin juga dari pihak Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” ungkapnya.

Baca Juga:  Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Tindakan Dugaan Penangkapan Wartawan di NTT

Kendati demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses yang ada kepada pihak Kepolisian dan berharap PN Labuan Bajo bisa segera mengeluarkan surat ijin penyitaan surat-surat termasuk surat pernyataan tanggal 17 Januari 1998.

“Kami berharap semoga mungkin nanti ke depannya kami serahkan semua lah kepada penyidik apa yang bisa dilakukan, juga berharap bahwa PN Labuan Bajo juga bisa secara profesional mengeluarkan sesegera mungkin surat izin sita itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Manggarai Barat menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan tertanggal 17 Januari 1998 yang diduga dilakukan oleh Muhammad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson. Laporan tersebut dilayangkan oleh Muhammad Syair dan teregister dengan nomor LP/B/148/X/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 03 Oktober 2024.

Baca Juga:  Perempuan Asal Bima-NTB Nekat Curi Perhiasan Emas, Kini Pelaku Ditangkap Polisi di Labuan Bajo

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, polisi masih belum menentukan tersangkanya. AKP Lufthi menjelaskan, penyidik masih perlu melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami perkara ini, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa yang patut untuk dijadikan tersangka dan memberikan pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.*

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button