Hasanudin, yang juga menjabat Ketua KNPI Manggarai Barat, menyebut aktivitas penambangan di Sebayur jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan perizinan dan penataan ruang ketat atas setiap kegiatan pertambangan.

Selain itu, ia menilai operasi ilegal tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang aktivitas yang merusak kawasan lindung dan ekosistem alami.

“UU Minerba melarang pertambangan tanpa izin, dan UU Lingkungan Hidup melarang kegiatan yang merusak kawasan lindung. Ini pelanggaran terbuka terhadap dua aturan sekaligus,” ujar Hasanudin.

Menurutnya, Pulau Sebayur yang berukuran relatif kecil memiliki ekosistem yang sangat rentan. Penambangan emas pada praktiknya hampir selalu menggunakan merkuri atau sianida, dua bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari air dan merusak biota laut.

“Pulau Sebayur itu kecil. Bila ada limbah merkuri dan sianida, pasti lari ke laut. Ini mengancam ekosistem di sekitar pulau dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.