Dugaan Kasus Pembunuhan Istri oleh Suaminya di Desa Nggilat, Penyidik Polres Mabar Gelar Rekonstruksi Adegan

Rekonstruksi adegan dugaan pembunuhan istri oleh suami. Foto: Labuan Bajo Voice

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Terkait peristiwa ini, tersangka EU (24) dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Untuk sementara kita masih menggunakan pasal 351 KUHP untuk pelimpahan berkas perkara tahap pertama. Jika ada petunjuk baru dari kejaksaan, bisa saja pasal tersebut diganti atau ditambahkan,” jelas AKP Lufthi.*

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Penulis: Hamid

Pos terkait