“Para penumpang singgah di perairan kawasan TNK untuk berwisata selama kurang lebih 7 hingga 8 jam sebelum melanjutkan perjalanan mereka,” ujar Charles.

Ia menegaskan, pemeriksaan keimigrasian terhadap seluruh penumpang dan awak kapal dilakukan secara menyeluruh oleh petugas Imigrasi Labuan Bajo dengan fokus pada verifikasi dokumen perjalanan.

Proses pengawasan tersebut dilaksanakan secara intensif, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemeriksaan keimigrasian dilakukan secara menyeluruh oleh petugas Imigrasi Labuan Bajo dengan fokus pada pengecekan dokumen perjalanan seluruh penumpang dan awak kapal,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian dari penumpang maupun awak kedua kapal pesiar tersebut.

Charles memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Kami memastikan seluruh proses pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang dan awak kapal pesiar berjalan lancar, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.