LABUANBAJOVOICE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat mulai mengkaji ulang sejumlah regulasi daerah yang dinilai strategis namun menghadapi kendala dalam implementasi.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manggarai Barat telah mengevaluasi empat Peraturan Daerah (Perda) sepanjang Januari 2026 sebagai langkah awal pembenahan regulasi daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Manggarai Barat, Kanisius Jehabut, menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan sebagai upaya menilai efektivitas pelaksanaan regulasi yang telah berjalan sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan di lapangan.
“Kami fokus mengevaluasi Perda yang sudah ada. Tahun 2026 di bulan Januari ini Kkami sudah mengevaluasi 4 Perda,” ujar politisi Gerindra Manggarai Barat dari daerah pemilihan (Dapil) I tersebut, Rabu (4/2/2026).
Kanisius menjelaskan, empat Perda yang menjadi fokus evaluasi merupakan regulasi yang memiliki dampak luas terhadap tata kelola pembangunan daerah, sektor ekonomi, serta pelayanan publik.
Keempat Perda tersebut meliputi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Kepariwisataan Daerah;
Kemudian, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemakaman Umum; dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.
Menurutnya, evaluasi dilakukan karena sejumlah Perda tersebut dinilai strategis, namun masih menghadapi berbagai tantangan implementasi baik dari aspek normatif, kelembagaan, maupun sosial di masyarakat.
Evaluasi tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk menilai sejauh mana efektivitas penerapan regulasi, mengidentifikasi persoalan yang menghambat pelaksanaan, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang nantinya akan menjadi bahan tindak lanjut DPRD kepada Pemerintah Daerah.
Selain melakukan evaluasi terhadap Perda yang sudah berlaku, Bapemperda DPRD Manggarai Barat juga memastikan bahwa pada tahun 2026 lembaga legislatif belum mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru.
“Sementara DPRD tidak mengusulkan Perda baru. 7 Ranperda itu termasuk Ranperda wajib: seperti Ranperda APBD,” tutur anggota DPRD Dapil I tersebut.
Kanisius menyebut, tujuh Ranperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun ini berasal dari usulan Pemerintah Daerah.
Beberapa di antaranya merupakan regulasi wajib yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola pemerintahan.
Hasil evaluasi terhadap empat Perda tersebut nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pimpinan DPRD sebagai bahan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Daerah.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong penyempurnaan regulasi sekaligus memperkuat efektivitas kebijakan pembangunan daerah Manggarai Barat ke depan.
Dengan evaluasi ini, DPRD Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk hukum daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung arah pembangunan berkelanjutan.**





Tinggalkan Balasan