“Sementara DPRD tidak mengusulkan Perda baru. 7 Ranperda itu termasuk Ranperda wajib: seperti Ranperda APBD,” tutur anggota DPRD Dapil I tersebut.

Kanisius menyebut, tujuh Ranperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun ini berasal dari usulan Pemerintah Daerah.

Beberapa di antaranya merupakan regulasi wajib yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola pemerintahan.

Hasil evaluasi terhadap empat Perda tersebut nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pimpinan DPRD sebagai bahan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Daerah.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong penyempurnaan regulasi sekaligus memperkuat efektivitas kebijakan pembangunan daerah Manggarai Barat ke depan.

Dengan evaluasi ini, DPRD Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk hukum daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung arah pembangunan berkelanjutan.**