Regulasi ini juga diharapkan menjadi instrumen pengawasan terhadap eksploitasi air yang berpotensi merusak ekosistem serta mengancam ketersediaan air bagi masyarakat.
Namun tanpa aturan teknis dan lembaga koordinasi yang jelas, Perda tersebut berisiko hanya menjadi dokumen normatif tanpa daya dorong implementasi nyata.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Bapemperda DPRD Manggarai Barat (Mabar) merekomendasikan langkah konkret kepada Pemerintah Daerah untuk mempercepat penyempurnaan perangkat pelaksanaan Perda.
Kanisius menegaskan, pemerintah daerah perlu segera menyelesaikan dan menetapkan seluruh regulasi operasional sebagai turunan Perda, termasuk pembentukan TKPSDA sebagai lembaga koordinatif yang berfungsi mengawal implementasi kebijakan pengelolaan air.
Ia menilai, keberadaan TKPSDA sangat krusial karena berperan sebagai motor koordinasi lintas sektor, pengawasan pelaksanaan kebijakan, serta pengendalian pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan.
Kanisius berharap, dengan percepatan pembentukan perangkat operasional tersebut, Perda Nomor 4 Tahun 2022 dapat berfungsi secara efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.





Tinggalkan Balasan