Ia menilai, regulasi operasional sebagai turunan Perda hingga saat ini belum diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, kata dia, pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) yang menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan Perda tersebut juga belum terealisasi.
Menurutnya, ketiadaan perangkat operasional dan kelembagaan tersebut berdampak langsung terhadap lemahnya koordinasi, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan sumber daya air di daerah.
“Akibatnya, budaya hukum masyarakat ikut terpengaruh, karena Tidak ada ketegasan dari pemerintah sebagai struktur hukum; Tidak ada penindakan yang dapat menjadi rujukan kepatuhan; serta Perda belum hadir sebagai hukum yang bekerja di lapangan,” tuturnya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan di Manggarai Barat, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan air bersih akibat pertumbuhan sektor pariwisata, pembangunan kawasan permukiman, serta kebutuhan sektor pertanian.
Perda Nomor 4 Tahun 2022 sendiri dirancang sebagai payung hukum untuk mengatur pemanfaatan, konservasi, serta pengendalian sumber daya air secara terpadu.





Tinggalkan Balasan