LABUANBAJOVOICE.COM – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Kabupaten Manggarai Barat dinilai belum berjalan optimal.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manggarai Barat menemukan sejumlah hambatan struktural yang membuat regulasi tersebut belum berfungsi secara maksimal di lapangan.
Temuan itu mengemuka dalam rapat evaluasi yang digelar Bapemperda DPRD Manggarai Barat pada Rabu (4/2/2026), diruang rapat internal DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Manggarai Barat, Kanisius Jehabut, menegaskan bahwa secara substansi Perda tersebut dinilai telah mengakomodasi prinsip pengelolaan air yang berorientasi pada keberlanjutan.
“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara substansi, Perda ini sudah baik dan visioner dalam mengatur prinsip pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan,” ujar Kanisius politisi Gerindra tersebut.
Meski dinilai memiliki arah kebijakan yang kuat, Kanisius mengungkapkan bahwa implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 masih menghadapi kendala serius dari sisi struktur hukum dan perangkat pendukung pelaksanaannya.





Tinggalkan Balasan