Pemerintah sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah, dengan Bipih sebesar Rp 54.924.000.

Namun setelah evaluasi dan negosiasi, besaran tersebut disesuaikan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, harga avtur, inflasi Arab Saudi, serta kualitas layanan yang diharapkan meningkat di tahun depan.

Kementerian Agama dan DPR berkomitmen memastikan penggunaan nilai manfaat dana haji tetap transparan dan tepat sasaran, sehingga tidak mengurangi hak maupun kenyamanan jemaah selama beribadah.

Pemerintah juga menargetkan peningkatan layanan digital, efisiensi transportasi, dan optimalisasi fasilitas maktab di Makkah serta Madinah.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji 2026 berjalan lebih efisien, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah, sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas tata kelola haji yang modern dan akuntabel.**