Namun, Komisi III menyebut Inosentius mendapat penugasan lain sebagai alasan penggantian, tanpa penjelasan detail mengenai penugasan tersebut.
“Kami perlu melakukan fit and proper test kembali,” ujar Habiburokhman usai rapat, tanpa mengungkap penugasan yang dimaksud.
Minimnya informasi resmi ini memicu pertanyaan tentang konsistensi DPR dalam menjalankan mekanisme seleksi hakim konstitusi yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Keputusan mendadak DPR ini menuai kritik dari kalangan akademisi dan pemerhati hukum tata negara. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menduga pergantian calon hakim MK tersebut sarat kepentingan politik.
Menurutnya, langkah ini dapat dibaca sebagai upaya menempatkan figur tertentu di Mahkamah Konstitusi demi mengamankan produk legislasi DPR dari uji materi.
“Ini patut dicurigai sebagai bagian dari desain untuk mengontrol Mahkamah Konstitusi,” kata Herdiansyah.
Ia menilai bahwa independensi MK terancam jika proses seleksi hakim tidak dilakukan secara objektif dan bebas dari intervensi politik praktis.





Tinggalkan Balasan