“Anggaran yang disiapkan itu hanya untuk pembelian ketinting, bukan hitung personel di dalam kelompok, tapi hitung kelompok,” jelas Mangayung.
Mangayung menegaskan, seleksi penerima dilakukan melalui verifikasi ketat dan penyandingan data dengan Dinas Sosial agar bantuan tepat sasaran.
“Penerima bantuan ini hanya orang-orang miskin, yang dikategorikan tidak mampu. Kami sandingkan dengan data dari Dinas Sosial. Kalau dia kaya, artinya dia tidak masuk,” ungkapnya.
Kriteria penentuan tingkat kemampuan ekonomi masyarakat juga mengacu pada data sosial: Kategori mampu: skor 6–10 dan Kategori tidak mampu: skor 1–5.
Jika ada kelompok atau anggota yang tidak memenuhi kriteria, maka akan langsung diganti dengan yang lebih layak menerima.
Selain 40 unit kapal aspirasi DPRD tersebut, DKPP juga akan segera menyalurkan 30 unit tambahan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU-SG).
“Terus juga masih ada 30 unit yang baru turun tadi, ini barusan turun dari DAU Specific Grant. Belum dibagikan, tapi barangnya sudah sampai. Rencana dibagi paling lambat 30 November setelah dokumen lengkap,” kata Mangayung.





Tinggalkan Balasan