“Untuk itu Satgassus menyarankan kepada Kementerian Pertanian RI untuk membuat petunjuk verval, dimana sebelum transaksi penebusan diverifikasi oleh Tim Verval kecamatan, agar terlebih dahulu transaksi ini di verval oleh Tim PIHC untuk memperbaiki dan melengkapi administrasi yang diperlukan sesuai standar yang ada. Sehingga memastikan tidak adanya lagi penolakan keabsahan transaksi oleh Tim Verval Kecamatan,” saran Hotman lagi.
Dalam kesempatan ini juga, Satgassus mendapatkan keluhan dari petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Bahwa mereka (PPL) tidak lagi didukung operasional yang memadai ketika melaksanakan tugas pendataan petani dan verifikasi validasi transaksi penebusan pupuk bersubsidi.
Ia meminta pada pemerintah kabupaten dan Kementerian Pertanian RI untuk memberikan dukungan operasional yang cukup bagi PPL di dua kabupaten tersebut.
“Mengingat, strategisnya peran PPL dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi program pupuk bersubsidi ini yang menggunakan metode digitalisasi dalam pendataan, penebusan, serta verifikasi dan validasi transaksi,” tutup Hotman.





Tinggalkan Balasan