“Dalam waktu dekat juga pemerintah akan berusaha. Dan tadi teman-teman Kadin juga mendorong agar pemerintah sedapat mungkin menyiapkan kendaraan shuttle supaya nanti ada orang atau karyawan yang bekerja di ruas Soekarno-Hatta, kendaraan supaya bisa di parkir lapangan Kampung Ujung, tinggal nanti di muat atau bisa dinaikin kendaraan shuttle yang dimaksud,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan itu juga mengingatkan larangan keras parkir di trotoar di seluruh wilayah Manggarai Barat.

“Trotoar itu hak pejalan kaki. Jangan parkir atau jualan di atas trotoar. Ini akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, bagi wisatawan yang hendak menyeberang ke pulau-pulau, disarankan menggunakan lahan parkir resmi di KSOP, ASDP, atau Lapangan Kampung Ujung yang dinilai lebih aman dan terjaga.

Adrianus menekankan, penindakan akan dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan daerah.

“Sepanjang Jalan Soekarno-Hatta tidak ada rambu atau marka yang menunjukkan area parkir, artinya parkir tidak diperbolehkan. Berhenti untuk kepentingan tertentu diperbolehkan dengan syarat tadi,” jelasnya.