“Kalau hanya berhenti sebentar, silakan. Tapi kendaraan harus tetap menyala, lampu hazard (reting) nyala, dan pengemudi tidak boleh jauh dari kendaraan. Kalau diminta geser oleh petugas, harus segera dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak ada standar waktu khusus untuk berhenti karena hal itu bergantung pada kebutuhan.
“Kalau belanja, wajar beberapa menit. Untuk bongkar muat, bisa lebih lama, misalnya air galon sampai 30 menit. Tapi syaratnya, mesin tetap hidup dan pengemudi standby,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi dampak terhadap pelaku usaha, Pemkab Manggarai Barat telah menyiapkan beberapa kantong parkir alternatif, antara lain di Lapangan Kampung Ujung, area KSOP, ASDP, dan kantor Pamovit.
Dalam jangka menengah dan panjang, pemerintah juga berencana membuka lokasi tambahan di seputar wilayah SDN 2 Labuan Bajo dan Pasar Lama.
Selain itu, pemerintah sedang mengkaji pengadaan kendaraan shuttle untuk mengangkut karyawan atau pengunjung dari kantong parkir menuju kawasan Soekarno-Hatta.
“Kami berharap ada dukungan semua pihak, termasuk Kadin, agar solusi ini segera terealisasi,” kata Adrianus.





Tinggalkan Balasan