1. Layanan Akses Kesehatan Dasar: fasilitasi antar jemput pasien untuk pemeriksaan di Puskesmas maupun RSUD, serta pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS.
2. Layanan Administrasi dan Sosial: akses data kependudukan, layanan permakanan, hingga layanan rujukan.
3. Pendampingan Keluarga: bimbingan sosial melalui pendamping rehabilitasi sosial agar pasien terdata, mendapat pendampingan, serta memastikan ketersediaan obat-obatan dari Puskesmas.
“Kami terus berupaya memastikan bahwa ODGJ tidak hanya tercatat, tetapi juga memperoleh hak-hak dasar mereka, termasuk akses layanan kesehatan dan dukungan sosial,” jelasnya.
Dinsos P3A menegaskan, perhatian terhadap ODGJ tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi juga harus ditindaklanjuti dengan program berkelanjutan.
Upaya ini sejalan dengan misi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan sosial dan kesehatan, khususnya di tengah perkembangan pesat Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata dunia. **






Tinggalkan Balasan