“Yang 94 desa nya, mereka tepat mereka pengajuan nya sebelum 27 September mereka cepat, ada yang bulan Juni kemarin, yang lainnya ada bulan Juli dan Agustus,” ujarnya.

Pius mengakui bahwa 72 desa yang terdampak memang tidak secepat desa lainnya dalam menyusun dan menyampaikan laporan realisasi Dana Desa Tahap I.

Namun demikian, ia menekankan bahwa kepala desa tidak sepenuhnya dapat disalahkan, karena regulasi tidak mengatur batas waktu paling lambat.

Menurutnya, pihak DPMD bahkan telah mengirimkan surat peringatan sejak bulan Juni kepada para camat dan kepala desa agar segera menyelesaikan laporan realisasi.

“Sisi lain itu tadi, kades tidak bisa dipersalahkan karena tidak ada batas waktu paling lambat. Sehingga itu yang diprotes oleh semua kepala desa. Regulasi bunyi nya seperti itu. Yang kedua tidak ada peringatan, tidak ada beri batas waktu, langsung di blokir,” jelasnya.

Pius juga memaparkan bahwa Dana Desa terbagi menjadi dua kategori, yakni Dana Desa Earmark dan Dana Desa Non Earmark.

“Yang earmark itu ditentukan ada 7 prioritas penggunaan dana desa. Misalnya BLT, stunting, ketahanan pangan, itu salah satu contoh yang ditentukan,” jelasnya.