“Jadi begini, di regulasi baik undang-undang desa maupun Peraturan Menteri Keuangan 108 kalau saya tidak salah 2024, itu disitu hanya bahasa yang paling cepat yah. Jadi pengajuan dana desa tahap ke II itu paling cepat bulan April, tidak ada paling lambatnya,” jelasnya.

Karena itu, Pius menilai kebijakan yang diambil oleh Kementerian Keuangan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi sebelumnya.

“Jadi ini yang menurut kami menteri keuangan mengeluarkan kebijakan sepihak, karena di aturan tidak ada batas waktu paling lambat, tidak ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pius mengungkapkan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025, secara tiba-tiba muncul ketentuan baru yang menyebutkan bahwa pengajuan melewati tanggal 27 September 2025 tidak dapat dicairkan.

“Yang dipersoalkan oleh kita oleh kepala desa, dari mana tanggal 27 September ini dasarnya apa, tidak ada,” tegas Kepala DPMD Manggarai Barat itu.

Ia menjelaskan, dari total desa di Manggarai Barat, 94 desa lainnya tidak mengalami kendala karena telah mengajukan laporan realisasi Dana Desa Tahap I sebelum tanggal tersebut.