“Maka pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk semua kapal wisata (termasuk speed boat) ditutup sementara tanggal 29 Januari 2026 – 01 Februari 2026 / sampai cuaca membaik kembali berdasarkan informasi dari BMKG,” demikian bunyi pengumuman resmi KSOP Labuan Bajo.
KSOP Labuan Bajo juga mengeluarkan sejumlah imbauan dan instruksi penting demi keselamatan pelayaran, antara lain:
1. Nakhoda diminta memastikan kelaiklautan kapal serta mengambil langkah perlindungan jika cuaca memburuk;
2. Kapal diimbau saling memberitahukan apabila mengetahui adanya potensi bahaya cuaca;
3. Kapal yang berada di perairan diminta menyesuaikan pelayaran, berlabuh, atau melakukan mooring di area terlindung dari gelombang tinggi dan arus kuat, dengan mesin dalam kondisi siaga;
4. Koordinasi dengan Syahbandar dan Basarnas wajib dilakukan apabila cuaca menunjukkan tanda-tanda semakin memburuk.
Maklumat tersebut ditandatangani dan ditetapkan di Labuan Bajo pada 28 Januari 2026 oleh Kepala Kantor KSOP Kelas III Labuan Bajo.





Tinggalkan Balasan