Pemerintah juga melarang keras pembuangan bangkai babi sembarangan. Bangkai ternak yang mati akibat penyakit wajib dikubur dengan kedalaman minimal 1,5 meter guna mencegah penyebaran virus lebih lanjut.
“Kami tidak ingin masyarakat lengah. Penyakit ASF ini sangat berbahaya karena bisa mematikan ternak secara cepat dan berdampak langsung pada ekonomi warga. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari disiplin peternak sendiri,” ujar Alfonsius, Selasa (31/3/1026).
Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat, termasuk dengan petugas kesehatan hewan dan pemerintah desa.
“Kami mendorong para kepala desa untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ini bukan hanya soal kesehatan hewan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekonomi keluarga peternak di Sano Nggoang,” katanya.
Alfonsius berharap seluruh masyarakat di wilayah kerjaannya untuk mematuhi pengumuman yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan.
“Setiap ada pemotongan ternak baiknya dikonsultasikan dengan petugas kesehatan hewan,” harap Camat Sano Nggoang.






Tinggalkan Balasan