LABUANBAJOVOICE.COM – Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus diperketat di wilayah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat baru-baru ini melakukan pengecekan sejumlah rumah kos yang diduga rawan menjadi tempat pergerakan penduduk ilegal maupun praktik perekrutan pekerja migran nonprosedural.
Hal ini disampaikan Camat Komodo, Marthinus Maryanto Irwandi atau yang akrab disapa Iwan, usai acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan sembilan kepala desa dan 113 anggota BPD di Aula Kantor Kecamatan Komodo, Sabtu (27/9/2025).
Menurut Iwan, kegiatan pengecekan kos-kosan tersebut tidak berkaitan dengan izin mendirikan bangunan (IMB), tetapi lebih pada upaya mempersempit ruang gerak jaringan yang berpotensi melakukan perdagangan orang.
“Satpol PP baru-baru ini bikin giat pengecekan kos-kosan. Itu bukan terkait IMB atau izin lain, tapi semangatnya adalah membatasi ruang gerak penduduk liar yang bisa dikonotasikan dengan TPPO. Ini bagian dari pencegahan TPPO,” jelas Iwan.
Iwan mengungkapkan, salah satu modus yang sering muncul adalah penyaluran pekerja rumah tangga (PRT) di iming-iming gaji besar, namun sampai di tempat kerja tidak sesuai harapan.
“Ada dua orang yang pernah datang menangis ke saya. Mereka dijanjikan gaji Rp3 juta sampai Rp4 juta, tetapi kenyataannya hanya Rp700 ribu. Akhirnya mereka pulang, dan saya sampai harus kirim uang untuk beli tiket kapal agar mereka bisa kembali,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat Kecamatan Komodo, khususnya para keluarga, agar lebih berhati-hati terhadap agen-agen tenaga kerja yang tidak resmi.
Di sela pernyataannya, Iwan juga menjelaskan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan yang digelar hari itu mencakup sembilan desa: Batu Cermin, Watu Ngelek, Nggorang, Golo Pongkor, Warloka, Tiwu Nampar, Papagarang, Pasir Putih, dan Pasir Panjang.
Sementara untuk Desa Golo Bilas, pengukuhan hanya dilakukan terhadap anggota BPD. Dengan demikian, total yang dikukuhkan adalah sembilan kepala desa dan 113 anggota BPD.
“Desa-desa ini memang berada di luar kota, tapi mereka penyangga utama Labuan Bajo. Kehadiran undang-undang perpanjangan jabatan sampai 2030 ini memudahkan kami agar fokus penuh pada pelayanan masyarakat, tanpa harus menyiapkan pejabat sementara di 2028,” jelas Iwan.
Dalam sambutannya, Camat Komodo itu mengingatkan agar para kepala desa dan BPD menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh, selaras dengan visi misi Bupati Manggarai Barat.
Fokus utama menurutnya adalah pelayanan publik, pembangunan desa, dan penurunan angka stunting.
“Tidak boleh ada euforia berlebihan. Semangat pengukuhan ini adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Desa harus benar-benar fokus pada pelayanan dan pembangunan,” tegasnya.
Pantauan media menunjukkan, Aula Kantor Camat Komodo dipadati oleh para undangan, keluarga peserta, serta masyarakat yang ingin menyaksikan prosesi pengukuhan.
Suasana khidmat berpadu dengan antusiasme warga yang hadir memberikan dukungan.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan pemerintahan desa di Kecamatan Komodo semakin solid, mampu mencegah praktik perdagangan orang, dan berkomitmen penuh dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga tahun 2030 mendatang.**

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan