Bupati Raja Ampat Studi Tiru Pengelolaan Pariwisata Berkelanjutan di Labuan Bajo

Reporter: Hamid 
| Editor: Redaksi
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E., menerima kunjungan kerja Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam, S.IP., M.M., M.Ec.Dev, beserta rombongan. Foto: HO/Labuan Bajo Voice

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

“Sektor unggulan kami adalah maritim, khususnya pariwisata bahari. Berdasarkan UU Kepariwisataan, kapal wisata seharusnya hanya digunakan untuk perjalanan. Namun kenyataannya, kapal-kapal ini telah berubah fungsi menjadi akomodasi dengan fasilitas hotel dan restoran. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 belum ada desain kebijakan untuk objek pajak tersebut. Kami terus mendorong agar pemerintah pusat memahami keunikan daerah seperti kami,” jelas Bupati Endi.

Ia mengakui bahwa proses ini tidak mudah, namun berkat koordinasi lintas sektor, kebijakan pungutan pajak untuk hotel dan restoran terapung akhirnya mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

“Syukurlah Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan surat persetujuan, walau implementasi di lapangan juga penuh tantangan,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pungutan pajak akomodasi hotel dan restoran terapung.

Pos terkait