LABUANBAJOVOICE.COM — Bupati Manggarai Barat, Edi Endi, mengeluarkan peringatan tegas yang mengguncang jajaran birokrasi daerah. Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat pada Senin pagi (4/8/2025), Bupati menyatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang tidak melaksanakan tugas sesuai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) terbaru akan dianggap mengundurkan diri secara sukarela.

“SPMT itu bukan formalitas. Kalau tidak jalankan tugas di tempat yang ditentukan, artinya kalian sendiri yang memilih mundur,” tegas Edi Endi di hadapan 66 ASN yang hadir dalam apel pagi tersebut, dari total 78 pegawai yang wajib hadir.

Suasana apel yang semula tenang mendadak hening saat Bupati menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengenal toleransi, kecuali jika ada regulasi resmi yang memberikan pengecualian.

Sidak tersebut, ditegaskannya, bukan sekadar kegiatan simbolis, melainkan langkah nyata penegakan disiplin internal.

Bupati langsung menginstruksikan Sekretaris Dinas PKO untuk menyerahkan daftar nama pegawai yang tidak melaksanakan tugas sesuai SPMT paling lambat pukul 10.00 WITA pagi itu.