Bupati Mabar Perintah Kabag Keuangan untuk Segera Urus Dana Sertifikasi Guru dan TPP
Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi-dr. Yulianus Weng pertama kali masuk kantor setelah cuti melaksanakan masa kampanye selama 2 bulan
LABUANBAJOVOICE.COM | Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi perintah Kepala Bagian (Kabag) Keuangan untuk segera mengurus dana sertifikasi guru dan juga Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal itu disampaikan Bupati Edi sebutan lain Edistasius Endi yang didampingi Wakil Bupati dr. Yulianus Weng alias Weng dalam amanatnya saat gelar apel pagi, Senin 25 November 2024 di halaman kantor pemerintahan daerah (Pemda) Manggarai Barat.
Hari ini, Edi dan Weng pertama kali masuk kantor setelah masa cuti kampanye, dan Bupati Edi langsung memimpin apel pagi.
Edi mengatakan, kurang lebih selama 60 hari dirinya bersama Wakil Bupati tidak pernah bersama dengan para pegawai serta staf di daerah, karena mereka berdua menjalankan masa cuti untuk melaksanakan masa kampanye dalam Pilkada tahun 2024 ini.
Edi dan Weng merupakan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju dalam kontestasi Pilkada tahun 2024 ini. Mereka berdua adalah pasangan calon petahana.
“Selama kampanye, kami temukan beberapa hal yang krusial terkait pelayanan kita sebagai aparat pemerintah. Satu diantaranya adalah terkait sertifikasi guru yang belum dibayar,” ujar Bupati Edi melansir infomabar.
Terkait temuan itu, Bupati Edi langsung konfirmasi dengan Kabag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Manggarai Barat, Pinto Salvadir.
“Saya baru konfirmasi dengan Kepala Bagian Keuangan soal sertifikasi guru yang belum dibayar itu. Saya perintahkan, mulai hari ini segera diproses,” tegas Bupati Edi.
Selain persoalan dana sertifikasi guru, Bupati Manggarai Barat itu juga temukan terkait hak pegawai dalam bentuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Edi menegaskan, agar Kabag Keuangan untuk segera diproses.
“Karena ini hak pegawai, maka mesti segera diurus secara serius,” tegas Bupati Edi kembali.
Bahkan Bupati Edi juga sentil juga terkait batas akhir pengajuan dana transfer untuk segera diurus. Misalkan, lanjut dia, Dana Alokasi Khusus (DAK) Spesifik Grand.
Seluruh OPD termasuk keuangan, kata Bupati Edi, harus perhatikan jadwal batas akhir soal pengajuan dana transfer. Perangkat Daerah diminta tidak lalai untuk mempercepat proses pengajuan. Sebab jika terlambat, pasti akan dapat penalti.
“Saat kita kena penalti, pasti akan pengaruhi secara keseluruhan struktur APBD. Karena itu, seluruh OPD, termasuk Bagian Keuangan, perhatikan betul jadwal batas akhir pengajuan. Tidak boleh terlambat,” pintanya serius.
Selama Bupati Edi dan Wakil Bupati Weng menjalankan masa cuti, roda pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, Ondy Ch. Siagian.
Penulis: Hamid