LABUANBAJOVOICE.COM – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, meminta DPRD Kabupaten Manggarai Barat memberikan prioritas waktu untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan 31 desa persiapan.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperluas akses pelayanan publik hingga pelosok daerah.

Permintaan itu disampaikan saat Bupati Edi membuka Rapat Paripurna ke-I Masa Sidang I Tahun 2025–2026 DPRD Kabupaten Manggarai Barat, di ruang sidang utama DPRD, Senin (3/9/2025).

“Mohon dialokasikan waktunya untuk membahas Ranperda pembentukan 31 desa persiapan, di samping penyesuaian Ranperda lain yang telah masuk dalam badan musyawarah DPRD,” kata Bupati Edi.

Bupati menjelaskan, pembentukan desa persiapan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus memperluas jangkauan pelayanan publik.

Sebanyak 31 desa persiapan tersebut tersebar di 10 kecamatan, diantaranya Macang Pacar (1 desa), Lembor (6 desa), Sano Nggong (4 desa), Komodo (2 desa), Boleng (3 desa), Welak (1 desa), Ndoso (1 desa), Lembor Selatan (4 desa), Mbeliling (5 desa) dan Pacar (4 desa).