“Apakah kalau tidak meneruskan uang dari konsumen yang porsinya untuk pajak itu apakah ini kategori korupsi juga?” tanya Bupati kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Wakapolres Manggarai Barat.

Menurutnya, kondisi yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya indikasi pelaporan parsial secara sengaja.

Ia menyebut terdapat pengelola atau pemilik usaha yang memerintahkan stafnya hanya melaporkan 20 persen dari total penerimaan pajak yang semestinya disetor.

Praktik tersebut, jika terbukti, dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip keadilan fiskal.

Selain pelaporan tidak sesuai realisasi, Bupati juga menyoroti penggunaan alasan teknis seperti kerusakan alat perekam transaksi atau kendala koordinasi dengan vendor sebagai dalih menunda pelaporan pajak.

“Kondisi paling miris adalah ada oknum yang dilengkapi surat tugas menolak untuk membuka data perekaman di lokasi usaha ketika diminta untuk pemeriksaan oleh Petugas Bapenda,” ujarnya.

Bupati Manggarai Barat itu berharap agar setiap pelaku atau pengelola usaha kooperatif. Bahwa dalam konteks pemeriksaan dan penyidikan, tidak ada ruang untuk penolakan.