Penegasan itu sekaligus menjadi rambu hukum bagi pelaku usaha kapal wisata agar menyesuaikan standar layanan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari respons Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terhadap tekanan fiskal akibat penurunan transfer pusat dan implikasi regulasi hubungan keuangan pusat-daerah.
Bupati Endi mengungkapkan bahwa dalam empat tahun terakhir, alokasi dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan signifikan.
“Dalam empat tahun terakhir, transfer dari pemerintah pusat ke daerah mengalami pengurangan signifikan. Situasi ini memaksa setiap daerah untuk meningkatkan kemampuan fiskalnya secara mandiri melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Bupati Endi.
Menurutnya, ketentuan dalam UU HKPD turut mempersempit ruang fiskal daerah, khususnya dalam pengelolaan belanja pegawai.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah membatasi alokasi belanja pegawai dari transfer pusat hingga hanya 30 persen,” jelasnya.





Tinggalkan Balasan