LABUANBAJOVOICE.COM – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menegaskan regulasi operasional kapal wisata di wilayahnya harus mengacu pada ketentuan Gross Tonnage (GT) minimal 175, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Daerah di Aula Setda Manggarai Barat, Rabu (4/3/2026).

Forum ini dihadiri pelaku usaha sektor pariwisata, termasuk pemilik dan pengelola hotel, restoran, penginapan, hingga operator kapal wisata.

Bupati Endi menyampaikan bahwa ketentuan teknis tersebut merupakan hasil kriteria yang ditetapkan Satgas Kepelabuhanan.

“Kriteria yang ditetapkan oleh Satgas Kepelabuhan menyatakan bahwa kapal pariwisata harus memiliki Gross Tonnage (GT) minimal 175,” tegas Bupati Endi.

Ia menambahkan, pembatasan ini berdampak langsung pada pola operasional kapal wisata di Labuan Bajo dan sekitarnya.

“Kapal yang tidak memenuhi kriteria ini tidak boleh mengoperasikan paket wisata dengan fasilitas kamar menginap, meskipun tetap boleh memberikan layanan angkutan,” tambah Bupati Endi.