Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM – Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, akhirnya memberikan penjelasan tertulis kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi (Edi) mengenai pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai objek pajak daerah di kapal wisata.
Salinan surat yang diperoleh media ini pada Kamis (27/3) dengan bernomor S-64/PK/PK.5/2025 yang ditandatangani oleh Lydia Kurniawati Christyana pada 25 Maret 2025, Kemenkeu RI memberikan rekomendasi agar frasa “di darat dan di atas air” dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 dihapus.
Latar Belakang Penjelasan Tertulis Kemenkeu
Penjelasan ini merupakan respons terhadap surat Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, dengan nomor 970/BAPENDA/216/III/2025 tertanggal 14 Maret 2025 yang meminta penegasan mengenai status kapal wisata sebagai objek pajak daerah.
Selain melalui surat resmi, pertanyaan ini juga sempat disampaikan oleh Bupati Manggarai Barat saat audiensi bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena dan seluruh kepala daerah se-NTT di Jakarta beberapa waktu lalu.
Poin Utama dalam Surat Kemenkeu
Dalam penjelasannya, Kemenkeu RI merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD).
Kemenkeu menegaskan bahwa PBJT atas Makanan dan/atau Minuman serta PBJT atas Jasa Perhotelan di kapal wisata dapat dipungut apabila telah terpenuhi persyaratan objektif dan subjektif, dengan wilayah pemungutan PBJT yang terutang berada di daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Evaluasi Perda Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023
Selain memberikan penegasan mengenai objek pajak, Kemenkeu RI dalam surat tersebut juga menjelaskan hasil evaluasi atas Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023. Evaluasi ini sebelumnya telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui surat S-190/PK/PK.5/2024 tertanggal 25 Juli 2024, dengan tembusan kepada Bupati Manggarai Barat.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa terdapat beberapa pengaturan dalam Perda yang perlu disesuaikan, salah satunya terkait Pasal 25 ayat (1) huruf a, yang berbunyi:
“Restoran di darat dan di atas air yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.”
Kemenkeu merekomendasikan agar rumusan tersebut disesuaikan dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU HKPD, sehingga berbunyi:
“Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.”
Alasan Penghapusan Frasa “Di Darat dan Di Atas Air”
Kemenkeu RI menjelaskan bahwa frasa “di darat dan di atas air” direkomendasikan untuk dihapus, karena dalam UU HKPD tidak terdapat pembedaan antara penjualan dan/atau penyerahan makanan dan minuman berdasarkan lokasi.
Yang perlu diperhatikan adalah Pasal 19 ayat (6) PP 35 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa wilayah pemungutan pajak merupakan daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Dengan demikian, PBJT atas Makanan dan/atau Minuman serta PBJT atas Jasa Perhotelan di kapal wisata dapat dipungut, asalkan telah terpenuhi persyaratan objektif dan subjektif, serta aktivitas penjualan dan/atau penyerahan barang dan jasa tertentu tersebut terjadi dalam wilayah pemungutan Kabupaten Manggarai Barat.
Imbauan Penerapan Pajak Daerah Secara Transparan
Sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian (prudence) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Kemenkeu RI mengimbau Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk selalu memastikan keabsahan dokumen dan surat resmi dari DJPK.
Pemda diminta untuk memverifikasi tanda tangan elektronik (digital sign) pada surat/dokumen DJPK melalui aplikasi Satu Kemenkeu di satu.kemenkeu.go.id.
Selain itu, dalam suratnya, Kemenkeu RI juga menegaskan agar tidak ada praktik pemberian dalam bentuk apa pun kepada pejabat atau pegawai DJPK terkait dengan layanan yang diberikan.
Dengan adanya penjelasan resmi dari Kemenkeu RI, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kini memiliki kejelasan mengenai pemungutan PBJT di kapal wisata.
Rekomendasi untuk menghapus frasa “di darat dan di atas air” dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan pajak daerah dengan regulasi nasional, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata, serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah secara adil dan transparan.
Penulis: Hamid