“Kami ingin adik-adik memahami bahwa apa yang mereka anggap bercanda, bisa jadi merupakan tindakan perundungan yang melanggar hukum dan merusak masa depan orang lain,” kata Kapolsek Lembor dalam keterangannya, Selasa (20/1) malam.

IPDA Vinsen menjelaskan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan atas meningkatnya tren kenakalan remaja di era digital, mulai dari penyalahgunaan media sosial hingga perundungan fisik maupun verbal yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.

“Sekolah harus menjadi rumah kedua yang nyaman. Tidak ada ruang bagi kekerasan, baik itu fisik, verbal, maupun di dunia maya,” jelasnya.

Selain masalah perilaku, pihak kepolisian juga memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas, terutama bagi siswa yang telah menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

“Para siswa, terutama mereka yang sudah menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, diingatkan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan di jalan raya guna meminimalisir risiko kecelakaan,” ujar Pak Vinsen, sapaan akrabnya.