LABUANBAJOVOICE.COM — Badan Peduli Taman Nasional Komodo dan Perairan Sekitarnya (BPTNKPS) menyerukan komitmen kuat dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melindungi hak masyarakat atas akses publik ke wilayah pesisir, khususnya di Manggarai Barat.
Seruan ini dituangkan dalam surat resmi bernomor Kb.005/Sek.BPTNK/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Gubernur NTT di Kupang.
Dalam surat tersebut yang diterima oleh media, Senin (4/8/2025) malam, BPTNKPS menyuarakan keprihatinan atas terus berlangsungnya praktik pembatasan akses publik ke pantai oleh sejumlah akomodasi wisata dan pembangunan di wilayah sempadan pantai Labuan Bajo.
BPTNKPS menyebut pelanggaran terhadap aturan garis sempadan pantai masih marak terjadi dan mengancam keberlanjutan ruang publik pesisir.
BPTNKPS memberikan apresiasi terhadap langkah pembukaan akses penuh Pantai Binongko pada 26 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, Pimpinan SSpS Flores Barat – Yayasan St. Damian Binongko, pemerintah daerah, unsur Forkompimda, dan BPTNKPS sendiri.
“Pembukaan Pantai Binongko menjadi contoh nyata bagaimana ruang publik pesisir bisa dikembalikan kepada masyarakat. Ini model inklusif yang harus direplikasi di titik-titik pesisir lainnya,” tegas Ketua BPTNKPS, Pater Marselinus Agot, SVD.
BPTNKPS juga menyoroti lemahnya penegakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam surat keberatan tertanggal 7 Mei 2025, BPTNKPS sebelumnya telah menyoroti sejumlah hotel dan villa di Labuan Bajo yang secara terang-terangan melanggar garis sempadan pantai serta menutup akses publik.
Kondisi ini dinilai mempersempit ruang publik dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat pesisir yang bergantung pada akses ke laut.
“Pemprov harus mengambil langkah konkret agar semua akomodasi wisata pesisir mematuhi peraturan. Akses pantai bukan milik eksklusif, tapi hak semua warga,” tegas BPTNKPS dalam pernyataan tertulisnya.
Pantai Pede kembali menjadi sorotan sebagai salah satu ruang publik vital di Labuan Bajo. BPTNKPS mendorong agar Pemerintah Provinsi NTT memastikan pantai tersebut tetap terbuka untuk umum dan dilengkapi fasilitas pendukung pariwisata berkelas.
Sementara itu, Pantai Klumpang disebut telah ditutup total dengan pemasangan plang larangan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan hilangnya akses masyarakat terhadap kawasan pesisir yang dulunya terbuka.
Dalam lampiran surat, BPTNKPS turut menyertakan dokumentasi visual kondisi eksisting tiga pantai utama: Pantai Binongko, Pantai Pede, dan Pantai Klumpang.
Laporan lapangan menunjukkan bahwa meski Pantai Binongko telah dibuka, akses jalan ke lokasi masih membutuhkan perbaikan untuk mendukung pelayanan publik yang optimal.
BPTNKPS menegaskan bahwa pembangunan pariwisata di Labuan Bajo harus berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.
Pemerintah Provinsi NTT diminta hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pengawal keadilan ruang publik pesisir.
“Dengan komitmen kuat dan langkah tegas, hak masyarakat atas pantai dapat terjamin. Kita tidak boleh membiarkan pesisir hanya menjadi milik segelintir orang,” tutup Pater Marselinus Agot.*
Tinggalkan Balasan