Sementara itu, Pantai Klumpang disebut telah ditutup total dengan pemasangan plang larangan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan hilangnya akses masyarakat terhadap kawasan pesisir yang dulunya terbuka.
Dalam lampiran surat, BPTNKPS turut menyertakan dokumentasi visual kondisi eksisting tiga pantai utama: Pantai Binongko, Pantai Pede, dan Pantai Klumpang.
Laporan lapangan menunjukkan bahwa meski Pantai Binongko telah dibuka, akses jalan ke lokasi masih membutuhkan perbaikan untuk mendukung pelayanan publik yang optimal.
BPTNKPS menegaskan bahwa pembangunan pariwisata di Labuan Bajo harus berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.
Pemerintah Provinsi NTT diminta hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pengawal keadilan ruang publik pesisir.
“Dengan komitmen kuat dan langkah tegas, hak masyarakat atas pantai dapat terjamin. Kita tidak boleh membiarkan pesisir hanya menjadi milik segelintir orang,” tutup Pater Marselinus Agot.*
Tinggalkan Balasan