LABUANBAJOVOICE.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memulai entry meeting audit pendahuluan kepatuhan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 hingga triwulan III Tahun 2025. Pemeriksaan ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Manggarai Barat, Senin (11/8/2025).

Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, secara resmi menerima kedatangan tim pemeriksa yang dipimpin Muhammad Fadhreza Umar.

Hadir dalam pertemuan ini Asisten Administrasi Umum Setda, Aloysius Lahi, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu PAD di lingkungan Pemkab Manggarai Barat.

Pada kesempatan itu, Wabup Yulianus menegaskan pentingnya keterbukaan dan kerja sama penuh seluruh OPD dalam proses pemeriksaan ini.

Ia meminta setiap OPD menyampaikan laporan dan data secara lengkap serta mempertanggungjawabkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Tidak perlu takut untuk menjelaskan. Jika benar, katakan benar. Jika salah, katakan salah. Ini demi kebaikan kita semua,” ujar Wabup Yulianus.

Ia menambahkan, seluruh perangkat daerah harus sigap menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan agar proses audit berjalan sesuai jadwal.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK NTT, Muhammad Fadhreza Umar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan audit kepatuhan dengan tujuan menilai sejauh mana pemerintah daerah mematuhi ketentuan dalam pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan sah lainnya.

Fokus pemeriksaan pendahuluan meliputi pengumpulan data, pemahaman proses bisnis pengelolaan pajak dan retribusi, serta pengalihan partisipatif interest Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) kepada BUMD, termasuk pembagian keuntungan bersih 2,5 persen dari Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kabupaten Manggarai Barat.

Menurutnya, audit ini merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Di Provinsi NTT, terdapat tiga sampel daerah yang diperiksa, yakni Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kota Kupang, dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Tiga aspek yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi:

  1. Perencanaan dan Penganggaran;
  2. Pendataan dan Penetapan;
  3. Penagihan, Pemungutan, dan Penyetoran.

Lingkup pemeriksaan pajak daerah mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak BPJT, dan jenis pajak daerah lainnya.

Untuk retribusi daerah, pemeriksaan meliputi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu yang dikelola SKPD.

Fadhreza memaparkan, audit akan dilakukan dalam dua tahap:

  • Tahap I – Pemeriksaan Pendahuluan: 10 Agustus – 3 September 2025 (secara luring di Labuan Bajo);
  • Tahap II – Pemeriksaan Terperinci: Oktober – November 2025
    Hasil pemeriksaan (Laporan Hasil Pemeriksaan / LHP) akan diserahkan pada Desember 2025.

“Kami berkomitmen menjalankan pemeriksaan sesuai nilai dasar BPK, yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme. Kami berharap kerja sama penuh dari seluruh pihak agar data dan informasi yang disampaikan lengkap, akurat, dan tepat waktu,” pungkas Fadhreza.**