Tiga aspek yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi:

  1. Perencanaan dan Penganggaran;
  2. Pendataan dan Penetapan;
  3. Penagihan, Pemungutan, dan Penyetoran.

Lingkup pemeriksaan pajak daerah mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak BPJT, dan jenis pajak daerah lainnya.

Untuk retribusi daerah, pemeriksaan meliputi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu yang dikelola SKPD.

Fadhreza memaparkan, audit akan dilakukan dalam dua tahap:

  • Tahap I – Pemeriksaan Pendahuluan: 10 Agustus – 3 September 2025 (secara luring di Labuan Bajo);
  • Tahap II – Pemeriksaan Terperinci: Oktober – November 2025
    Hasil pemeriksaan (Laporan Hasil Pemeriksaan / LHP) akan diserahkan pada Desember 2025.

“Kami berkomitmen menjalankan pemeriksaan sesuai nilai dasar BPK, yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme. Kami berharap kerja sama penuh dari seluruh pihak agar data dan informasi yang disampaikan lengkap, akurat, dan tepat waktu,” pungkas Fadhreza.**