Berikut Jadwal Ujian CPNS Tahun 2024 di Manggarai Barat
Pemerintah Manggarai Barat telah umumkan jadwal ujian CPNS
LABUANBAJOVOICE.COM | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat telah menetapkan jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi pelamar pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah di daerah tersebut yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Keputusan itu berdasarkan surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6857/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 07 Oktober 2024 tentang penyampaian jadwal seleksi SKD calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2024.
“Pelaksanaan SKD bagi pelamar CPNS Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024 dilaksanakan di Aula UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Manggarai Barat (belakang GOR Labuan Bajo), dan di beberapa titik lokasi lain di luar Kabupaten Manggarai Barat sesuai pilihan pelamar,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo, Selasa (15/10).
Lebih lanjut dia katakan, peserta ujian dengan titik lokasi di aula UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Manggarai Barat akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan 03 November 2024. Sedangkan tempat dan jadwal ujian bagi peserta dengan titik lokasi di luar Manggarai Barat dan luar negeri, sesuai dengan jadwal SKD di daerah setempat.
“Seluruh persyaratan, ketentuan dan tata tertib ujian sepenuhnya menjadi kewenangan panitia pada instansi di titik lokasi tersebut, dan wajib dipatuhi oleh peserta SKD,” ujar Ketua Panitia Seleksi Daerah itu.
Hans Sodo -biasa dipanggil- mengatakan, bagi peserta ujian dengan titik lokasi di luar Kabupaten Manggarai Barat agar secara mandiri dan aktif mencari informasi terkait tempat atau alamat lokasi ujian, jadwal, tata tertib dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh instansi pada titik lokasi tersebut.
“Peserta terbagi dalam dua kategori, ada yang ikut ujian dan ada peserta yang tidak ikut ujian. Peserta dengan keterangan tidak ikut ujian adalah pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD dari seleksi tahun sebelumnya,” jelas Sekretaris Daerah Manggarai Barat.
Dikatakan Hans Sodo, dokumen-dokumen yang wajib dibawa serta oleh peserta ujian saat SKD nanti yaitu Kartu Peserta Ujian yang dicetak secara mandiri oleh peserta melalui akun SSCASN, KTP asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang asli.
Kemudian, tambah dia, membawa pensil atau balpoin dan karet penghapus pensil serta peruncing pensil. Sementara untuk kertas, nanti akan disiapkan oleh panitia untuk keperluan peserta selama di dalam ruangan ujian. Dan kehadiran peserta nanti sesuai dengan jadwal ujian masing-masing.
“Peserta ujian wajib datang 90 menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian yang tertera pada kartu ujian untuk keperluan registrasi, menitipkan barang-barang bawaan, mendengarkan tata tertib dan tata cara
penyelesaian soal-soal ujian serta pembagian PIN registrasi,” ujarnya.
Hans Sodo tegaskan, tidak ada toleransi bagi peserta yang datang terlambat. Dan juga bagi pengantar peserta ujian, tidak diperkenankan masuk di dalam lokasi ujian. Kemudian, peserta ujian wajib mengenakan pakaian rapih dan sopan. Pakaian berbahan jeans tidak diperkenankan, dan direkomendasikan mengenakan pakaian bawahan berwarna hitam dan atasan kemeja warna putih.
Adapun pakaian yang wajib dikenakan peserta ujian nanti dengan ketentuan, peserta pria mengenakan pakaian atasan menggunakan kemeja berkerah dan bawahan celana panjang berbahan kain dan bersepatu tertutup. Sementara untuk peserta wanita mengenakan pakaian atasan menggunakan kemeja formal dan bawahan celana atau rok warna gelap bukan berbahan jeans dan menggunakan sepatu yang tertutup.
“Peserta wajib mengikuti seluruh tahapan kegiatan dan arahan yang telah ditetapkan oleh Panitia seleksi. Dan saat masuk ke dalam ruang ujian, peserta hanya diperkenankan membawa KTP, kartu ujian dan alat tulis pensil, sedangkan kertas HVS buram akan disediakan oleh panitia. Barang-barang bawaan seperti tas, telepon seluler, kertas ataupun buku, jam tangan, kalung, dompet, kalkulator, dan lain-lainnya dititipkan di loker yang telah disediakan oleh panitia,”ujarnya.
Hans Sodo mengatakan, peserta dengan perbedaan data antara data pada kartu peserta ujian dan KTP dengan data pada panitia tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur, yang datang terlambat dan tidak sesuai dengan sesi yang telah ditentukan tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
“Bagi peserta ujian yang dengan sengaja pada waktu pelaksanaan ujian menggunakan orang pengganti atau gunakan joki dalam mengerjakan soal ujian, maka dinyatakan gugur dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dan keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.
Ia juga ingatkan, bahwa jika ada pihak-pihak
yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia seleksi.
Penulis: Hamid