LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Labuan Bajo mencatat peningkatan signifikan penindakan rokok ilegal sepanjang tahun 2025.
Total terdapat 107 kali penindakan dengan jumlah barang bukti mencapai 1.311.276 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (rokok) dan nilai barang mendekati Rp2 miliar.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP Labuan Bajo, Wisnu Ardiansah, pada Senin (26/1/2026).
“Untuk tahun 2025, jumlah penindakan 107 kali penindakan. Jumlah batang 1.311.276 batang BKC Hasil Tembakau (rokok). Nilai barang Rp1.949.378.660,- (satu miliar sembilan ratus empat pulah sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah),” kata Wisnu.
Capaian tersebut menegaskan keseriusan aparat Bea Cukai Labuan Bajo dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai Barat dan sekitarnya.
Tidak hanya dari sisi jumlah penindakan, dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal juga tercermin pada besarnya potensi kerugian negara.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP Labuan Bajo, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, dari total 107 kasus penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.270.756.255.
Dikatakan Wisnu, kerugian negara sepanjang 2025 dengan total 107 kasus penindakan sebesar potensi kerugian negara Rp.1.270.756.255,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh lima rupiah).
Angka ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga ancaman serius terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, peningkatan penindakan pada 2025 terlihat sangat mencolok.
Pada tahun 2024, jumlah penindakan rokok ilegal tercatat hanya 59 kali, dengan barang bukti sebanyak 804.696 batang rokok ilegal dan potensi kerugian negara sebesar Rp652.929.683.
Sementara itu, pada 2025, penindakan melonjak menjadi 107 kali, jumlah batang meningkat menjadi 1.311.276 batang, dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah hampir dua kali lipat, yakni menembus Rp1,27 miliar.
Artinya, dalam satu tahun, terjadi peningkatan hampir dua kali lipat baik dari sisi jumlah penindakan, volume barang ilegal, maupun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan.
Wisnu menilai lonjakan kinerja ini tidak terlepas dari keberadaan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Rokok Ilegal yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis (13/3/2025).
“Kalau dilihat dari statistik jumlah penindakan di tahun 2024 sebanyak 59 kali penindakan dengan jumah batang 804.696 batang dan tahun 2024 kerugian negara Rp 652.929.683,- sedangkan di tahun 2025 sebanyak 107 kali penindakan,” jelas Wisnu.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Satgas memberikan kontribusi nyata terhadap efektivitas penegakan hukum di lapangan.
“Berarti terdapat penindakan extra effort berupa penindakan oleh satgas penanganan rokok, sehingga boleh dikatakan lebih efektif,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menguatkan bahwa kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum berhasil mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
Wisnu juga mengingatkan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar produksi dan distribusi.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang beredar di pasaran.
“Masyarakat agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang beredar karena dalam rangka peningkatan kesehatan masyarakat kami menghimbau untuk masyarakat berhenti merokok.” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan pesan keras kepada para pelaku peredaran rokok ilegal agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Terhadap pelaku rokok ilegal agar tidak mengulangi kesalahan pelanggarannya karena pada dasarnya rokok merugikan kesehatan, apalagi yang ilegal. Disamping merugikan kesehatan juga mengurangi potensi penerimaan negara,” kata Wisnu.
Dengan tren penindakan yang semakin meningkat dan kesadaran publik yang terus dibangun, pemerintah optimistis peredaran rokok ilegal di Manggarai Barat dapat ditekan secara berkelanjutan.
Bea Cukai Labuan Bajo sendiri dalam pelayanan dan pengawas kepabeanan serta cukai meliputi 9 kabupaten di wilayah Pulau Flores dan Lembata. **

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan