Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Bupati Manggarai Barat, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Ketua Pengadilan Negeri Manggarai Barat, Kapolres Manggarai Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Kemudian turut hadir juga, Danlanal Labuan Bajo, Kepala KSOP Labuan Bajo pejabat yang mewakili, Pimpinan Forkopimda se-Flores dan Lembata, Kepala Satpol PP se-Flores dan Lembata, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Manggarai Barat, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat.
Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari rangkaian akhir penindakan di bidang cukai dan menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal dan MMEA ilegal, khususnya di wilayah Flores dan Lembata.
“Kegiatan ini tidak hanya melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak memenuhi standar, tetapi juga menjaga potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Ini selaras dengan Asta Cita ke-7 Presiden RI dan arahan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam upaya pemberantasan rokok ilegal secara maksimal,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan