LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di bidang cukai.

Bertempat di halaman kantor, Selasa 29 Juli 2025 pagi, KPPBC Labuan Bajo melakukan kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan berupa 652.103 batang rokok ilegal dan 7,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga 10 Juni 2025 di wilayah pengawasan Pulau Flores dan Lembata.

Nilai total barang milik negara (BMMN) yang dimusnahkan mencapai Rp 946.705.940, dengan perkiraan kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 634.602.432.

Rincian Barang Dimusnahkan:

A. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)

  • Jenis: Sigaret Kretek Mesin (SKM)
  • Jumlah: 652.103 batang
  • Nilai Barang: Rp 943.918.840
  • Potensi Kerugian Negara: Rp 631.763.502

B. Barang Kena Cukai MMEA

  • Jenis: Golongan B dan C
  • Jumlah: 7,58 liter
  • Nilai Barang: Rp 25.864.000
  • Potensi Kerugian Negara: Rp 2.838.930

Pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, melalui surat No. S-6/MK/WKN.14/2025 tertanggal 23 Juni 2025.