Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Karena itu kegiatan sosialisasi dilakukan sebagai tindakan preventif memberikan pemahaman posisi dan peran ASN pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Meski ASN sipil memiliki hak konstitusional untuk memilih namun dibatasi. Hal-hal yang dibatasi itu kita uraikan dalam diskusi,” lanjutnya.
Sebagai lembaga pengawasan pemilu pihaknya memiliki peran melakukan pengawasan dan penindakan. Dalam pencegahan sebagai bagian dari pengawasan, Bawaslu membangun koneksitas sinergitas antar lembaga, seperti Pemerintah Daerah dan TNI-Polri.
“Ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran netralitas ASN,” pungkasnya.
Penegasan yang sama disampaikan Sekda Manggarai Barat yang diwakili Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Thomas Faran.
Menurutnya, netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya Faran.