Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
“Pelanggaran netralitas ASN seperti yang sudah disampaikan, bahwa ikut berkampanye, foto bersama dengan pasangan calon, ikut komen, like (suka) dan share (bagikan) sekali pun,” tegas Ketua Bawaslu Manggarai Barat itu.
Ia kemudian beri contoh pelanggaran oknum ASN, TNI dan Polri yang dilakukan. Misalnya, ada postingan pasangan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan. Kemudian ada oknum ASN, TNI maupun Polri memberikan komentar, sukai maupun bagikan status di media sosial milik pribadinya atau pun ke group-group media sosial lainnya.
Ia tegaskan, jika ada oknum ASN yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta aturan lainnya.
“Sanksinya kan jika berproses di kami dan itu terbukti sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan dan lain-lainnya, kami akan teruskan ke instansi terkait,” ujar Maria.
Ia tambah, dalam hal ini akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negera (BKN) ataukah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Lembaga ini nanti yang akan memberikan sanksi terhadap oknum tersebut.