Bawaslu Manggarai Barat Imbau ASN, TNI dan Polri Bijak Gunakan Media Sosial di Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Manggarai Barat tegaskan, bahwa oknum yang akan melanggar peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi ringan hingga pemecatan
LABUANBAJOVOICE.COM | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur imbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri di daerah itu untuk bijak menggunakan media sosial dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
“Bijaklah bermedia sosial. Jarimu adalah harimau. Karena mungkin dianggap hal yang lumrah mungkin like (suka) apa segala macam, tapi itu resikonya,” ujar Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria Magdalena S. Seriang usai kegiatan sosialisasi netralitas ASN, TNI dan Polri yang berlangsung di aula D’Aj Hall SMAK Loyola Labuan Bajo, Kamis (12/9).
Menurut Maria, terkait pelanggaran itu sudah jelas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan ASN maupun peraturan pelaksanaan lainnya. Bagi oknum terkait yang ikut komentar, sukai dan bagikan yang berhubungan dengan pasangan calon kepala daerah untuk disebarluaskan, itu merupakan bagian dari kampanye media sosial dan ini bagian dari pelanggaran ketidaknetralan oknum ASN, TNI dan Polri itu sendiri.
“Pelanggaran netralitas ASN seperti yang sudah disampaikan, bahwa ikut berkampanye, foto bersama dengan pasangan calon, ikut komen, like (suka) dan share (bagikan) sekali pun,” tegas Ketua Bawaslu Manggarai Barat itu.
Ia kemudian beri contoh pelanggaran oknum ASN, TNI dan Polri yang dilakukan. Misalnya, ada postingan pasangan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan. Kemudian ada oknum ASN, TNI maupun Polri memberikan komentar, sukai maupun bagikan status di media sosial milik pribadinya atau pun ke group-group media sosial lainnya.
Ia tegaskan, jika ada oknum ASN yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta aturan lainnya.
“Sanksinya kan jika berproses di kami dan itu terbukti sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan dan lain-lainnya, kami akan teruskan ke instansi terkait,” ujar Maria.
Ia tambah, dalam hal ini akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negera (BKN) ataukah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Lembaga ini nanti yang akan memberikan sanksi terhadap oknum tersebut.
“Sanksinya tadi itukan bisa sanksi ringan, berat dan pemecatan, atau jika kemudian itu mengarah ke pidana itu bisa berproses kemudian, di kami Gakkumdu dan teman-teman kepolisian dan kejaksaan,” tegas Maria.
Penulis: Hamid