“Banyak kasus TPPO terjadi karena minimnya pengetahuan terkait prosedur keimigrasian yang benar. Hal ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat,” ujar Yoni.

Ia menekankan bahwa calon pekerja migran wajib mengikuti jalur resmi demi keselamatan dan perlindungan hukum.

“Jika ada warga yang ingin bekerja di luar negeri, pastikan melalui jalur resmi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat bekerja secara aman dan terlindungi,” tambahnya.

Dalam materinya, Yoni juga memaparkan peran strategis Imigrasi dalam pengawasan perlintasan orang, pemeriksaan keabsahan dokumen perjalanan, hingga pengenalan jenis dan fungsi paspor resmi sebagai syarat penting perjalanan luar negeri.

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Christian Prantigo, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat pemahaman masyarakat terkait perlindungan diri dari ancaman TPPO.

“Melalui penyampaian materi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran keimigrasian serta pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam perjalanan ke luar negeri, sehingga dapat bersama-sama mencegah terjadinya TPPO,” ujarnya.