Bank Jatim resmi menyetor modal sebesar Rp100 miliar. Dana ini akan memperkuat posisi permodalan Bank NTT sehingga dapat memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait modal inti minimum Rp3 triliun.

“Ini sebagai bagian dalam rangka memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun dan sudah disetujui OJK,” tambahnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap Bank NTT semakin sehat, berdaya saing, serta mampu memperluas layanan keuangan bagi masyarakat NTT.

Selain membahas permodalan, RUPS juga menyinggung kepemimpinan di tubuh direksi Bank NTT. Hasil rapat memutuskan perpanjangan masa tugas Plt direksi hingga Februari 2026, sembari menunggu persetujuan resmi dari OJK terhadap direksi definitif.

“Semua pengangkatan direksi dan komisaris wajib mendapat persetujuan OJK melalui mekanisme fit and proper test,” tegas Gubernur.

Ia juga menyebut, laporan awal dari Ketua Komisaris Bank NTT menunjukkan bahwa OJK tidak menemukan kendala berarti dalam susunan komisaris.

Namun, sambungnya, soal rencana penambahan jumlah direksi dan komisaris, para pemegang saham masih akan menilai apakah langkah tersebut benar-benar diperlukan.